Struktur berjenjang dari pusat sampai tingkat masyarakat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar KRIEZ.
Dewan Pembina memiliki kewenangan strategis sesuai Anggaran Dasar. DPP merupakan pengurus tingkat pusat, dengan struktur daerah hingga Unit RT–RW.
Masa jabatan pengurus pada berbagai jenjang pada umumnya 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.